Index of all articles, click here.
WAJAH lesu terpancar dari Direktur PT Igata Jaya Perdania David Oktarevia ketika Polda Kepri menetapkannya sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (29/3) lalu terkait kasus dugaan penggelapan ratusan sertifikat tanah. Padahal menurut pengakuan David, selama panggilan tersebut, dirinya selalu hadir memberikan keterangan.
Pada saat akan dipanggil kesekian kalinya, kuasa hukumnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian setempat bahwa dia belum bisa hadir karena ada urusan di Jakarta. Kekecewaannya juga bukan tanpa alasan, pasalnya dia telah dinyatakan menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus gugatan wanprestasi.
Menanggapi sikap Polda Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, Edy Ginting pengacara David menilai Polda salah prosedur jika menetapkan David sebagai tersangka sehingga harus dihentikan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan putusan tertanggal 20 November 2009, Pengadilan Negeri Batam telah mengabulkan gugatan David Oktarevia melawan Andi Kusuma (tergugat) dan Agus Ali (tergugat I) atas sengketa kepemilikan saham PT Igata Jaya Perdania.
“Bukankah polisi dituntut harus independen, profesional dan proporsional dalam penanganan kasus,” ujar Ginting, Kamis (1/4) seraya mengatakan padahal sudah jelas Majelis Hakim telah memutuskan bahwa David adalah pemilik sah atas 97,5 % saham perusahaan dan menyatakan RUPS dan Akta No.35 tanggal 13 Maret 2009 yang dibuat di hadapan notaris Arunee Oliva Depari adalah jual beli saham dua kali atau ganda dan dinyatakan batal demi hukum.
Sikap polisi seperti itu, kata Ginting, jelas-jelas telah mengangkangi yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 26 Agustus 1957 yang dalam Pasal 1 berbunyi: Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang adanya atau tidak adanya perdata itu.
“Setelah kami analisa dari berkas yang kami terima, David Oktarevia dikenakan sebagai tersangka oleh Polda Riau dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada saat gugatan perdata dilakukan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan atas hak kepemilikan PT Igata Jaya Perdania dan Pengadilan Negeri memenangkan Sdr, David Octarevia dalam gugatan perkara tersebut,” terangnya.
Index of all articles, click
here
Kendrick Hanson
1720 Bow Valley Trail
Canmore, Alberta T1W 2X3
Canada